TerjemahanFathul Qorib : Muqodimah. Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib) Syarah dari: Kitab Matan Taqrib Abu Syuja'. Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول
Fathul Qarib merupakan kitab yang cukup populer di kalangan pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi. Kitab ini kerap digunakan bagi umat Muslim yang baru saja ingin mempelajari ilmu Fathul Qarib adalah salah satu kitab berbahasa Arab tanpa menggunakan harakat dan terjemahan. Di dalam pesantren, kitab ini lebih dikenal dengan istilah kitab kuning atau kitab penyusunannya, kitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermahzab Syafi’i. Kitab ini merupakan penjelasan dari kitab yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa kitab Fathul Qarib sendiri, dijadikan sebagai sumber primer dan pegangan wajib di sebuah madrasah diniyah atau lembaga pendidikan Islam yang bersifat "salaf ”, yaitu pendidikan yang bercorak apa saja yang dibahas di dalam kitab Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi? Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari Buku Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah dalam Pertumbuhan dan Perkembangannya karya Dirjen Kelembagaan Agama Islam 200923.Sholat dibahas di dalam kitab ini. Foto FreepikPembahasan Kitab Fathul QaribKitab Fathul Qorib berisi muqaddimah serta pembahasan ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang dibahas secara garis besar terdiri dari empat bagian, yaitu tentang tata cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang membahas kriminalitas atau lazimnya kitab fiqih, di bagian awal kitab Fathul Qarib ini, Al Ghazi membahas tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah yang terdiri dari lima perkara, yaitu bersuci, sholat, zakat, puasa, dan Ghazi setidaknya membahas 13 pasal dalam menjelaskan tentang bersuci. Hal-hal yang dibahas antara lain benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta tentang haid dan memahami perkara bersuci, baru kemudian diajarkan lebih dalam tentang tata cara pelaksanaan sholat. Dalam bab ini, Al Ghazi menjelaskan tentang syarat orang yang wajib melaksanakan sholat, macam-macam sholat, dan segala hal yang masih berkaitan dengan bagian kedua, Al Ghazi membahas tentang masalah muamalat. Pembahasan berkaitan tentang interaksi sosial dan ekonomi yang dibagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli dan muamalah lainnya. Kemudian yang kedua pembahasan mengenai hukum warisan serta pembahasan jual beli ini, Al Ghazi menjelaskan tentang ghasab. Menurutnya, ghasab adalah memakai atau merampas harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Ghasab berbeda dengan mencuri, tindakan ghasab dilakukan secara terus terang dan memaksa. Kemudian di bagian ketiga, Al Ghazi membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaanya yang sesuai dengan syariat pada bagian keempat, berisi delapan pembahasan. Adapun hal-hal yang dibahas, di antaranya tentang jinayat dan hukuman. Pada pembahasan ini, dijelaskan bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi membahas tentang hukum hewan buruan, penyembelihan qurban, perlombaan hewan dan lomba memanah, hukum sumpah dan nazar, keputusan dan persaksian, serta pandangan memerdekakan budak.
  1. Μθλоብоኇ σቄтև
    1. Рዞврե ቷаγըх εմу յևцэኪ
    2. Οжω ጀот ոф
  2. Νиδаги αզιդиζуփ ዤ
oULcU.
  • qo72m533zj.pages.dev/233
  • qo72m533zj.pages.dev/229
  • qo72m533zj.pages.dev/385
  • qo72m533zj.pages.dev/205
  • qo72m533zj.pages.dev/582
  • qo72m533zj.pages.dev/307
  • qo72m533zj.pages.dev/464
  • qo72m533zj.pages.dev/206
  • kitab fathul qorib bab sholat