Sarolangun Pemilik perusahaan tambang Batubara PT Tamarona Mas Indonesia (TMI) berinisial MH tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang digelar Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Selasa (7/5). Kejagung telah menetapkan MH sebagai salah satu tersangka bersama lima lainnya dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun› Humaniora›Lima Perusahaan Batubara di... Setelah bertahun-tahun menambang batubara tanpa izin di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, lima perusahaan kini dalam penyidikan kepolisian. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang turut disegel. Oleh IRMA TAMBUNAN, EURIKA 3 menit baca KOMPAS/IRMA TAMBUNANTambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021.JAMBI, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyidik lima perusahaan tambang batubara yang telah bertahun-tahun beroperasi tak sesuai izin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang telah Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, proses penyidikan tengah berlangsung. ”Sekarang dalam proses penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pipit, Kamis 5/5/2022. Pihaknya juga telah menyegel 45 alat berat di lokasi tambang pada 20 April lalu. Penyidikan itu dilakukan timnya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tak sesuai perizinan.”Kegiatan penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” TAMBUNANPenyakit kulit dialami warga komunitas adat Orang Rimba di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021, menyusul masifnya aktivitas tambang batubara. Sebagian warga terpaksa mengungsi karena tak tahan oleh pekatnya debu yang beterbangan di udara dan kondisi air sungai yang komunitas Adapun aktivitas tambang batubara tanpa izin itu berlangsung sejak dua hingga enam tahun terakhir. Lokasinya di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Aktivitas itu juga menggusur keberadaan komunitas adat Orang Rimba yang telah turun-temurun di berita yang terbit 23 Oktober 2021, Kompas mengungkap penderitaan warga komunitas itu bertahan di tengah lautan juga Orang Rimba di Tengah Lautan BatubaraSaban hari ratusan truk pengangkut batubara hilir mudik melewati pondok mereka. Pekatnya partikel debu beterbangan di udara. Limbah batubara juga mencemari Sungai Radin, merupakan satu-satunya sumber air bersih di sana. Akibat terpapar limbah, air sungai jadi penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Pipit RismantoSejak itu, rentetan penyakit dialami Orang Rimba di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan penyakit kulit, batuk, gangguan pernapasan, hingga diare. Puncaknya, seorang warga ditabrak hingga tewas oleh salah satu truk pengangkut data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, ada sembilan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu. Sebagian belum punya izin usaha pertambangan. Ada pula yang belum mengurus izin pengolahan limbah cair dan limbah DLH menguji kadar Ph power of hydrogen air di Sungai Radin. Hasilnya menunjukkan angka 5,78, yang berarti kondisi air asam. ”Kualitasnya di bawah baku mutu. Air sungai ini telah tercemar. Tidak layak konsumsi,” kata Dewi Andriyani, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kerusakan Lingkungan DLH pun menyebut partikel debu udara sangat pekat sehingga dapat mengganggu kesehatan dari komunitas adat Orang Rimba wilayah Serenggam bermain di dekat areal tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021. Masifnya aktivitas tambang di wilayah itu memicu rentetan sejumlah penyakit dialami warga lokasi, tim juga mendapati pembangunan areal tambang menutup aliran sungai untuk membangun jalan angkut juga PTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi Soal Izin Lingkungan PLTU di JambiBejajo 45, warga setempat, mengatakan, warga terpaksa tetap memanfaatkan air sungai yang tercemar itu karena tidak punya pilihan. Selain mandi, warga juga menggunakan airnya untuk kebutuhan minum. Ia mengaku sudah minta petugas tambang menyediakan air bersih bagi mereka, tetapi tidak diketahui, tambang batubara, jika tanpa pengelolaan lingkungan memadai, dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Pembuangannya berupa partikel abu yang mengandung arsen, timah hitam, logam berat lainnya memapar di udara dan air. Dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia, seperti kanker Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menyebut kasus terkait aktivitas perusahaan tambang batubara tanpa izin itu sempat ditangani pihaknya beberapa bulan lalu. Namun, kasus itu dilimpahkan ke Mabes juga Sebabkan Rentetan Kecelakaan, Angkutan Batubara Diawasi KetatWakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M Jafar membenarkan adanya perusahaan tambang batubara yang telah beroperasi tanpa punya izin. Namun, pihaknya tidak melaporkan karena menilai, perizinan batubara kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Sejak kewenangan diambil alih pusat, daerah kesulitan mengawasi,” ujarnya. EditorAGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA PT Daya Bambu Sejahtera (PT. DBS) merupakan salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang melaksanakan penambangan batubara dengan sistem penambangan terbuka (open pit). Saat ini akan dilakukan pelebaran kawasan penambangan di Pit A Blok 3 maka › Nusantara›Delapan Perusahaan Tambang... Sanksi penghentian dari segala kegiatan bagi delapan pemegang IUP batubara di Jambi diharapkan memberi efek jera dan agar patuh pada ketentuan yang berlaku. IRMA TAMBUNANAngkutan batubara memenuhi sepanjang jalan negara yang menghubungkan Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi, Jumat 3/6/2022. Kemacetan terjadi setiap sore hingga menjelang pagi dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna KOMPAS — Delapan perusahaan tambang batubara di Jambi akhirnya menghentikan sementara seluruh kegiatannya hingga 60 hari ke depan. Sanksi penghentian sementara itu diterapkan menyusul temuan angkutan batubara mereka yang kelebihan muatan dan masih melanggar jam operasional di jalan umum.”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin 13/6/2022. Selain delapan perusahaan tersebut, pihaknya tengah memproses penerapan sanksi bagi sejumlah perusahaan lainnya yang juga juga Sepuluh Tahun Menanti, Jalan Khusus Batubara di Jambi Tak Kunjung DibangunSurat penerapan sanksi bagi delapan perusahaan pemegang IUP ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, 12 Juni 2022. Dalam surat itu disebutkan, ditemukan angkutan batubara milik perusahaan dan/atau yang mengangkut batubara milik pemegang IUP tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan dasar itulah, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari TAMBUNANAntrean panjang angkutan batubara menuju SPBU memenuhi bahu jalan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat 3/6/2022.Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria mengatakan, surat itu sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Kepolisian Daerah Jambi yang mendapati pelanggaran berulang di jalan umum oleh ratusan angkutan batubara. Pelanggaran itu yakni melintas di jalan umum sebelum pukul bermuatan melebihi aturan, dan tidak memiliki kelengkapan juga Kerugian Berlipat akibat Jalan Khusus Batubara Tak Pernah DibangunPenerapan sanksi, kata Harry, sebagai sikap tegas pemerintah atas pelanggaran berulang dalam praktik pengangkutan hasil tambang batubara menuju pelabuhan. Kalau dalam tingkatannya, sanksi awal berupa peringatan. Namun, kata Harry, seluruh perusahaan ini langsung dikenakan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran yang dilakukan dianggap telah sangat meresahkan masyarakat. Sanksi itu berlaku hingga 60 hari ke depan. ”Namun, jika mereka perusahaan membuat pernyataan kesediaan mematuhi aturan dan tidak lagi melanggar, mereka dapat kembali beroperasi,” TAMBUNANAngkutan batubara terparkir di jalan yang menghubungkan Jambi dan Muara Bulian, di wilayah Batanghari, Jambi, Kamis 19/5/2022. Kondisi itu tak jarang menyebabkan kepadatan dan kemacetan di Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengapresiasi tindakan tegas dari pemerintah pusat. Penerapan sanksi diharapkan memberi efek jera dan berdampak positif bagi kepatuhan pemegang atas ketentuan yang beroperasi di jalan umum sebelum pukul telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi. Namun, hingga hari ini, pelanggaran masih kerap 8 hingga 12 Juni, Polda Jambi memantau ada 568 truk batubara melanggar aturan tersebut. Meskipun telah dilarang, mereka tetap melintas di pada siang hari. Ada pula yang masih beroperasi dengan muatan berlebih. Seluruh pelanggaran itu, katanya, merugikan masyarakat umum karena memperparah kemacetan dan meningkatkan kecelakaan lalu juga Simalakama Batubara EditorSIWI YUNITA CAHYANINGRUM Puluhanperusahaan tersebut terdiri dari 12 pemegang kontrak karya dan 15 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Baca: Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang) Adapun amandemen 12 KK yang telah ditandatangani terdiri dari: 1.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Provinsi Jambi, yang terletak di pulau Sumatra, Indonesia, memiliki potensi yang signifikan dalam hal eksistensi batubara. Daerah ini dikenal memiliki cadangan batubara yang melimpah, yang telah menjadi sumber penting dalam sektor pertambangan nasional. Dalam artikel ini, kami akan membahas potensi dan eksistensi cadangan batubara di Provinsi Jambi, serta menganalisis lokasi penambangan dan dampak lingkungan yang satu daerah yang terkenal dengan sumber daya batubara di Provinsi Jambi adalah Kabupaten Muaro Jambi. Wilayah ini memiliki deposit batubara yang cukup besar dan potensial untuk dieksplorasi dan ditambang. Penambangan batubara di daerah ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Selain itu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Merangin juga memiliki potensi cadangan batubara yang Indonesia telah memberikan izin penambangan batubara di beberapa wilayah di Provinsi Jambi. Namun, dalam melaksanakan kegiatan ini, penting untuk memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Penambangan batubara memiliki potensi untuk merusak ekosistem lokal, seperti pencemaran air dan udara, kerusakan lahan, dan gangguan terhadap kehidupan hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan perusahaan penambang untuk menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan. Dalam menganalisis lokasi penambangan, faktor seperti aksesibilitas, kualitas batubara, dan potensi keberlanjutan penambangan harus dipertimbangkan. Menentukan lokasi penambangan yang tepat dapat memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada, sambil meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, pemantauan dan pengelolaan yang efektif juga harus dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat penambangan batubara. Pemerintah dan perusahaan penambang harus bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan, pemulihan ekosistem, dan pengendalian pencemaran. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan kesimpulan, Provinsi Jambi memiliki eksistensi yang signifikan dalam hal cadangan batubara. Potensi ini telah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak lingkungan yang terkait dengan penambangan batubara. Dengan menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan, potensi batubara di Provinsi Jambi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab, sambil melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Dataseries subyek Pertambangan juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. Data Series : 2019-2021; 2016-2018; 2013-2015; 2010-2012; 2009-2009 Jenis Perusahaan Batubara Produksi Batubara (Ton) 2019 2020 2021; Perusahaan PKP2B: 147 345 965,01: 121 447 164,00: 73 959 294,46: Perusahaan IUP: 95 807 903,93JAMBI - Saat ini bisnis pertambangan di Jambi masih lesu. Bahkan dari ratusan perusahaan tambang yang mengantongi izin eksplorasi, hanya beberapa saja yang masih beroperasi."Perusahaan tambang yang masih aktif di Jambi ada 179 perusahaan. Tapi yang beroperasi dan berproduksi hanya 17 perusahaan saja," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Jambi, Gamal Gamal memperkirakan, jika kondisi pasar membaik, akan banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi kembali. “Semua tergantung harga pasaran internasional," sayang, dirinya tidak dapat menyebutkan jumlah produksi dari 17 perusahaan tersebut. "Untuk hasil terbanyak masih dari Sarolangun, Bungo, dan Tebo," pungkasnya. Editor Administrator Terkini Terpopuler